RE-A map of life :)

Jumat, 30 Maret 2012

HOME SCHOOLING


HOME SCHOOLING

Di dalam sistem pendidikan Indonesia, keberadaan homeschooling adalah legal. Keberadaan homeschooling memiliki dasar hukum yang jelas di dalam UUD 1945 maupun di dalam UU no 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah disebut jalur pendidikan formal, homeschooling disebut jalur pendidikan informal. Siswa homeschooling dapat memiliki ijazah sebagaimana siswa sekolah dan dapat melanjutkan sekolah ke Perguruan Tinggi manapun jika menghendakinya.

Homeschooling adalah salah satu model belajar bagi anak-anak. Homeschooling bukan berarti tidak belajar. Sekolah bukan satu-satunya tempat belajar anak dan cara anak untuk mempersiapkan masa depannya. namun memang ada kecenderungan bahwa home schooling agak “berbeda” jika dilihat dari tingkat fleksibilitas dan metodologi pengajarannya. Fleksibilitas konsep pendidikan home schooling mengacu kepada kompetensi praktis hubungan antara ketertarikan/kemauan dan hoby individual dengan orientasi cita-citanya bekerja atau menguasai bidang-bidang tertentu yang menjadi harapannya dalam bekerja. Fleksibilitas tersebut juga diukur dari metode belajar-mengajar yang tidak “terbelenggu” oleh dimensi ruang dan waktu secara formal serta menjamin tingkat kompetensi terealisir dengan baik.

Untuk menelaah lebih jauh tentang bagaimana pendidikan home schooling ini bisa lebih progresif berkembang di Indonesia, tentu tidak terlepas dari paradigma berfikir masyarakat  yang mulai cenderung kritis dan selektif dan tentu saja evaluatif terhadap hasil yang sudah dicapai oleh pendidikan formal yang dikemas dan didesain oleh pemerintah. Salah satu faktor yang mempengaruhi mengapa terjadi pergeseran dinamika pemikiran masyarakat terhadap pola pendidikan di Indonesia adalah salah satunya dikarenakan para orang tua murid sudah begitu menyadari bahwa sudah lama pendidikan kita di “hantui “oleh tingginya kekerasan sosiologis yang selama ini terjadi dalam interaksi dunia pendidikan kita. Kasus tawuran, seks bebas dan narkoba dikalangan pelajar dengan jumlah korban jiwa yang tidak sedikit adalah salah satu faktor yang menyebabkan para orang tua terbangun landasan berfikirnya untuk melakukan terobosan mencari pendidikan alternatif yang relatif “aman” buat anak-anaknya Realitas lain yang perlu dicermati mengapa pendidikan home schooling ini menjadi pilihan alternatif masyarakat adalah ketika masyarakat mulai menyadari bahwa sebenarnya pola pendidikan formal di Indonesia belum menyentuh kebutuhan riil  dan tantangan dalam era globalisasi yang harus di respon secara kualitatif oleh peserta didik dengan menyiapkan kompetensi yang relevan dan obyektif terhadap kebutuhan mereka ketika mereka beraktivitas (bekerja atau berwirausaha). Alasan lain orang memilih homeschooling adalah ada kebutuhan khusus yang harus diberikan pada anak agar tetap berkembang meski memiliki ketidaksempurnaan; misalnya autis, anak-fokus, hyperaktif, dsb.

Perbedaan homeschooling dengan sekolah-sekolah formal pada umumnya juga terletak pada metode pembelajaran yang ditawarkan oleh homeschooling.
Ametode home schooling
  • Unschooling adalah membiarkan anak-anak belajar apa saja sesuai minatnya dan orang tua tinggal memfasilitasinya.
  • School at-home adalah model belajar seperti sekolah reguler, dengan menggunakan buku pegangan seperti sekolah, hanya saja belajarnya di rumah.

Tinggal persoalannya adalah sejauhmana masyarakat lebih selektif memilih pendidikan home schooling ini, tidak semata-mata karena faktor status sosial karena memang biaya program pendidikan ini tidak sedikit (atau sekedar trend) saja. Melainkan karena memang masyarakat kita sudah memahami apa yang dibutuhkan oleh putra-putrinya dan apa yang menjadi tuntutan era globalisasi agar ilmu yang dipelajari dapat bermanfaat dan tepat sasaran. Yang diperlukan adalah komitmen, kesediaan belajar, dan bekerja keras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar