AKAD IJARAH
A. Pengertian
Akad Ijarah
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunah, al
Ijarah berasal dari kata al Ajru yang berarti al ‘Iwadhu
(ganti/kompensasi). Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan
hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan
pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barang jasa itu sendiri. Aset yang disewakan (objek Ijarah)
dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer
adalah manfaat dari suatu aset, sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer
manfaatnya dapat menjadi objek Ijarah.
Apabila terjadi kerusakan yang
mengakibatkan penurunan nilai kegunaan dari aset yang disewakan dan bukan
disebabkan kelalaian penyewa, pemberi sewa berkewajiban menanggung biaya
pemeliharaannya selama periode akad atau menggantinya dengan aset sejenis.
Penyewa merupakan pihak yang menggunakan/mengambil manfaat atas aset sehingga
penyewa berkewajiban membayar sewa dan menggunakan aset sesuai dengan
kesepakatan (jika ada), tidak bertentangan dengan syariah dan merawat atau
menjaga keutuhan aset tersebut. Apabila kerusakan aset terjadi karena kelalaian
penyewa maka ia berkewajiban menggantinya atau memperbaikinya. Selama masa
perbaikan, masa sewa tidak bertambah. Pemberi sewa dapat meminta penyewa untuk
menyerahkan jaminan atas Ijarah untuk menghindari resiko kerugian (ED PSAK
107).
Dalam kontrak, tidak boleh dipersyaratkan
biaya pemeliharaan yang akan ditanggung penyewa karena hal ini dapat
menimbulkan ketidakpastian (gharar). Pengalihan kontrak atau aset yang
disewa kemudian disewakan kembali pada pihak lain boleh dilakukan baik dengan
harga sama, lebih tinggi atau lebih rendah asalkan pemberi sewa mengijinkannya.
Namun bila disewakan kembali pada pemberi sewa, maka syaratnya adalah kedua
akad (yaitu dari pemberi sewa ke penyewa pertama atau dari penyewa pertama ke
penyewa berikutnya yang tidak lain pemberi sewa sendiri) harus tunai.
Pembayaran sewa dapat dibayar di muka,
ditangguhkan ataupun diangsur sesuai kesepakatan antara pemberi sewa dan
penyewa. Apabila yang disepakati adalah pembayaran tangguh dan terjadi
penundaan pembayaran akibat penyewa lalai (bukan karena tidak mampu secara
finansial), maka dapat dikenakan denda, yang akan digunakan sebagai dana
kebajikan. Apabila atas Ijarah dibayarkan uang muka, dan penyewa membatalkan
akad, maka uang muka tersebut menjadi hak pemberi sewa.
Akad Ijarah memiliki resiko berupa gagal bayar dari
penyewa, aset Ijarah rusak, atau penyewa menghentikan akad sehingga pemberi
sewa harus mencari penyewa baru. Akad Ijarah hendaknya memuat aturan tentang
jangka waktu akad, besarnya sewa atau upah, cara pembayaran sewa atau upah (di
muka, angsuran atau di akhir), peruntukan aset yang disewakan dan hal lainnya
yang dianggap penting. Perjanjian mulai berlaku efektif ketika penyewa dapat
menggunakan aset yang disewanya bukan saat penandatanganan kontrak, sebaliknya
pada saat itu pemberi sewa berhak menerima pembayaran sewa atau upah.
B. Jenis
Akad Ijarah
1. Berdasarkan
objek yang disewakan
Berdasarkan
obyek yang disewakan, Ijarah dibagi 2, yaitu:
a. Manfaat
atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil,
motor, pakaian dan sebagainya.
b. Manfaat
atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
2. Berdasarkan
Exposure Draft PSAK 107
Berdasarkan
Exposure Draft PSAK 107, Ijarah dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam
waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujrah), tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
b. Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari
pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek Ijarah pada saat tertentu (ED
PSAK 107).
Skema
Ijarah
Keterangan:
(1) Penyewa
dan pemberi sewa melakukan kesepakatan Ijarah.
(2) Pemberi
sewa menyerahkan objek sewa pada penyewa.
(3) Penyewa
melakukan pembayaran.
Perpindahan
kepemilikan suatu aset yang disewakan dari pemilik kepada penyewa, dalam Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek
Ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek Ijarah telah diserahkan
kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk perpindahan kepemilikan akan dibuat
akad baru, terpisah dari akad ijarah sebelumnya. Perpindahan kepemilikan dapat
dilakukan melalui:
(1) Hibah;
(2) Penjualan,
di mana harga harus disepakati kedua belah pihak sebelum akad penjualan, namun
pelaksanaan penjualan dapat dilakukan;
(3) Sebelum
akad berakhir;
(4) Setelah
akad berakhir;
(5) Penjualan
secara bertahap sesuai dengan wa’ad (janji) pemberi sewa.
3. Berdasarkan
jual dan sewa kembali (sale and leaseback) atau transaksi jual dan
Ijarah
Jenis
Ijarah seperti ini terjadi dimana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain
dan menyewa kembali aset tersebut. Alasan dilakukannya transaksi tersebut bisa
saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat
dari aset tersebut. Transaksi jual dan Ijarah harus merupakan transaksi yang
terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual
harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual akan mengakui keuntungan atau
kerugian. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual tidak dapat
diakui sebagai pengurang atau penambah beban Ijarah yang muncul karena ia
menjadi penyewa.
C. Dasar
Syariah
1. Sumber
Hukum Akad Ijarah
a. Al-Quran,
sebagaimana firman Allah SWT:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat
Tuhan-mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang
lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan
rahmat Tuhan-mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
(QS 43:32)
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan
oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah
Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS 2:233)
“Salah seorang dari kedua wanita itu
berkata ‘wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita),
sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang
kuat lagi dapat dipercaya’.” (QS 28:26)
b. As-Sunah
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah
bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR.
ibnu Majah)
“Barangsiapa mempekerjakan pekerja,
beritahukanlah upahnya” (HR. ‘Abd ar-Razzaq dari Abu
Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri)
Dari Saad bin Abi Waqqash r.a, bahwa
Rasulullah bersabda: “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari)
tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu memerintahkan kami
agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR. Nasa’i)
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW.
Beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari
kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang
mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki
yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang
laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas
dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: irwa-ul Ghalil
no.: 1489 dan Fathul Bari IV: 417 no.:2227)
“Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus
dalam satu objek.” (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud)
2. Rukun
dan Ketentuan Syariah Ijarah
a. Rukun
Ijarah ada tiga macam, yaitu:
(1) Pelaku
yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu’jjir dan
penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jir.
(2) Objek
akad Ijarah berupa: manfaat asset/ma’jur dan pembayaran sewa atau manfaat jasa
dan pembayaran upah.
(3) Ijab
Kabul/serah terima.
b. Ketentuan
syariah:
(1) Pelaku,
harus cakap hukum dan baligh
(2) Objek
akad Ijarah
Manfaat aset/jasa
adalah sebagai berikut:
-
Harus bisa dinilai dan dapat
dilaksanakan dalam kontrak.
-
Harus yang bersifat dibolehkan secara
syariah (tidak diharamkan).
-
Dapat dialihkan secara syariah.
-
Harus dikenali secara spesifik
sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan
sengketa.
-
Jangka waktu penggunaan manfaat
ditentukan dengan jelas.
Sewa
dan Upah, yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa
kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat aset atau
jasa yang digunakannya.
-
Harus jelas besarannya dan diketahui
oleh para pihak
-
yang berakad.
-
Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa
(manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan objek akad.
-
Bersifat fleksibel.
Ketentuan Syariah untuk Ijarah Muntahiya
Bit Tamlik
-
Pihak yang melakukan Ijarah Muntahiya
Bit Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan
kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan
setelah berakhirnya akad Ijarah.
-
Janji pemindahan kepemilikan yang
disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’ad, yang hukumnya tidak mengikat.
(3) Ijab
Kabul
Adalah
pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang
dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
3. Berakhirnya
Akad Ijarah
a. Periode
akad sudah selesai sesuai dengan perjanjian;
b. Periode
akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad
Ijarah;
c. Terjadi
kerusakan aset;
d. Penyewa
tidak dapat membayar sewa;
e. Salah
satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad
karena memberatkannya.
4. Perbedaan
Ijarah dengan Leasing
Keterangan
|
Ijarah
|
Leasing
|
|
1
|
Objek
|
Manfaat barang dan
jasa
|
Manfaat barang saja
|
2
|
Metode Pembayaran
|
Tergantung atau tidak
tergantung pada kondisi barang/jasa yang disewa
|
Tidak tergantung pada
kondisi barang yang disewa
|
3
|
Perpindahan
Kepemilikan
|
a.
Ijarah
Tidak ada perpindahan
kepemilikan.
b.
IMBT
Janji untuk
menjual-menghibahkan di awal akad.
|
a.
Sewa Guna Operasi
Tidak
ada transfer kepemilikan.
b.
Sewa Guna dengan Opsi
Memiliki
opsi membeli atau tidak membeli di akhir masa sewa.
|
4
|
Jenis Leasing Lainnya
|
a.
Lease Purchase
Tidak
dibolehkan karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli.
b.
Sale and Lease Back
Dibolehkan
|
a.
Lease Purchase
Dibolehkan
b.
Sale and Lease Back
Dibolehkan
|
a. Objek
Ijarah
bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat dari aset disebut sewa-menyewa,
sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja/jasa disebut
upah mengupah (ujrah). Dalam leasing hanya berlaku untuk sewa-menyewa aset
saja.
b.
Metode pembayaran
Dalam
Ijarah, metode pembayaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Ijarah yang
pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to
performance) dan Ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja
yang disewa (not contingent to performance).
c. Perpindahan
kepemilikan
Pada dasarnya akad Ijarah sama seperti operating
lease, yakni yang dipindahkan adalah manfaat dari aset yang disewakan.
Untuk jenis akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT), kepemilikan aset tetap
pada pemberi sewa dan si penyewa mengambil manfaat/menggunakan aset tersebut.
Sementara dalam leasing, jenis leasing tergantung dari sisi pemberi sewa dan
penyewa. Dari sisi pemberi sewa, secara umum dikenal 4 jenis leasing, yaitu: financial
lease, sales type lease, operating lease, dan leverage lease.
Sedangkan dari sisi penyewa, dikenal 2 jenis yaitu operating lease dan capital
lease.
Dalam financial lease (sisi
lessor) atau capital lease (sisi lessee) adalah merupakan bentuk
transfer sebagian resiko dan keuntungan kepemilikan yang mengikat pada lessee,
periode jangka panjang, dan lessee akan menanggung semua biaya perbaikan dan
pada akhir periode memiliki hak untuk membeli karena resiko barang ditanggung
olehnya. Dalam operating lease, hak kepemilikan berada pada pemilik aset,
yang dialihkan hanya manfaat dari aset tersebut. Syariah tidak menghalalkan capital/financial
lease karena memiliki akad yang tidak jelas (gharar), sedangkan
untuk operating lease dibolehkan karena bentuknya seperti sewa-menyewa.
d. Jenis
leasing lainnya
§ Purchase
lease adalah suatu bentuk lease yang menggabungkan antara
hak beli dan leasing sekaligus. Ciri dalam purchase lease: pembeli membayar
sejumlah uang untuk hak beli yang tidak dapat ditarik kembali serta bukan
bagian dari uang muka pembelian, harga jual ditetapkan di awal dan biasanya
lebih tinggi dari harga pasar, selama belum terjadi pembelian pembeli membayar
sejumlah uang sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan kecuali gagal bayar yang
biasanya objek sewa akan disita oleh lessor, dan tidak ada orang yang dapat
membeli aset tersebut setelah perjanjian pembeli dan pemilik. Akad
lease-purchase ini diharamkan karena adanya two in one (dua akad
sekaligus atau shafqatain fi shafqah). Ini menyebabkan gharar dalam
akad, yakni ada ketidakjelasan akad: apakah yang berlaku akad sewa atau akad
beli.
§ Sale
and Lease Back (al bai’ tsumma ‘iadatul ijarah
atau jual dan ijarah) adalah suatu bentuk lease dimana penjual menjual barang
kepada pembeli kemudian pembeli menyewakan kembali kepada penjual. Akad jenis
ini dibolehkan secara syariah, asalkan akad jual dan akad ijarah harus terpisah
dan tidak boleh dipersyaratkan.
D. Perlakuan
Akuntansi (ED PSAK 107)
1. Akuntansi
untuk Pemberi Sewa (Mu’jir)
a. Biaya
Perolehan, untuk objek Ijarah baik aset berwujud maupun tidak berwujud, diakui
saat objek Ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Aset tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Kemungkinan
besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset
tersebut, dan
2) Biaya
perolehannya dapat diukur secara andal.
Jurnal:
Aset
Ijarah xxx
Kas/Utang xxx
b. Penyusutan,
jika aset Ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau
amortisasinya diperlakukan sama untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur
ekonomisnya). Jika aset Ijarah untuk akad sejenis IMBT maka masa manfaat yang
digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT.
Jurnal:
Biaya
penyusutan xxx
Akumulasi Penyusutan xxx
c. Pendapatan
sewa, diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa pada
akhir periode pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum
menerima uang, maka akan diakui sebagai Piutang Pendapatan Sewa dan diukur
sebesar nilai yang dapat direalisasikan.
Jurnal:
Kas/Piutang
sewa xxx
Pendapatan sewa xxx
d. Biaya
Perbaikan Objek Ijarah, adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluarannya dapat
dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas
persetujuan pemilik.
1) Jika
perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui
sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal:
Biaya
perbaikan xxx
Utang xxx
2) Jika
perbaikan tidak rutin atas objek Ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada
saat terjadinya.
Jurnal:
Biaya
perbaikan xxx
Kas/Utang/Perlengkapan xxx
3) Dalam
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan
objek Ijarah yang dimaksud pada nomor 1 dan 2 ditanggung pemilik maupun penyewa
sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek Ijarah.
Jurnal:
Biaya
perbaikan xxx
Kas/Utang/Perlengkapan xxx
e. Perpindahan
Kepemilikan Objek Ijarah dalam Ijarah Muntahiya Bit Tamlik dapat dilakukan
dengan cara:
1) Hibah,
maka jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai beban.
Jurnal:
Beban
Ijarah xxx
Akumulasi
Penyusutan xxx
Aset Ijarah xxx
2) Penjualan
sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang
disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek Ijarah
diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Kas/Piutang xxx
Akumulasi
penyusutan xxx
Kerugian* xxx
Keuntungan** xxx
Asset Ijarah xxx
*jika
nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika
nilai buku lebih kecil dari harga jual
3) Penjualan
setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat
objek Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Kas xxx
Kerugian xxx
Akumulasi
penyusutan xxx
Keuntungan xxx
Aset Ijarah xxx
4) Penjualan
objek Ijarah secara bertahap, maka:
·
Selisih antara harga jual dan jumlah
tercatat sebagian objek Ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan
maupun kerugian.
Jurnal:
Kas xxx
Kerugian xxx
Akumulasi
penyusutan xxx
Keuntungan xxx
Aset Ijarah xxx
·
Bagian objek Ijarah yang tidak dibeli penyewa
diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan
penggunaan aset tersebut.
Jurnal:
Aset
lancar/tidak lancar xxx
Akumulasi
penyusutan xxx
Aset ijarah xxx
Seluruh
beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul akibat penjualan Ijarah tersebut
diakui sebagai beban/keuntungan/kerugian pada periode berjalan.
Keuntungan/kerugian yang timbul tidak dapat diakui sebagai pengurang atau
penambah dari beban ijarah.
f. Penyajian,
pendapatan Ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang
terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan beban perbaikan, dan
sebagainya.
g. Pengungkapan,
pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi Ijarah dan
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
1) Penjelasan
umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
·
Keberadaan wa’ad pengalihan kepemilikan
dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pengalihan kepemilikan)
·
Pembatasan-pembatasan, misalnya Ijarah
lanjut
·
Agunan yang digunakan (jika ada)
2) Nilai
perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok aset Ijarah
3) Keberadaan
transaksi jual dan ijarah (jika ada).
2. Akuntansi
untuk Penyewa (Musta’jir)
a. Beban
sewa, diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.
Jurnal:
Beban
sewa xxx
Kas/utang xxx
Untuk
pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah
diterima.
b. Biaya
pemeliharaan Objek Ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan
penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dalam Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik melalui penjualan objek Ijarah secara bertahap, biaya
pemeliharaan objek Ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan
dengan peningkatan kepemilikan objek Ijarah.
Jurnal:
Beban
pemeliharaan Ijarah xxx
Kas/Utang/Perlengkapan xxx
Jurnal
pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi
dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa.
Piutang xxx
Kas/Utang/Perlengkapan xxx
c. Perpindahan
kepemilikan, dalam Ijarah Muntahiya Bit Tamlik dapat dilakukan dengan cara:
1) Hibah,
maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek Ijarah yang
diterima.
Jurnal:
Aset
nonkas (Eks Ijarah) xxx
Keuntungan xxx
2) Pembelian
sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sisa
cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal:
Aset
nonkas (Eks Ijarah) xxx
Kas xxx
3) Pembelian
setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang
disepakati.
Jurnal:
Aset
nonkas (Eks Ijarah) xxx
Kas xxx
4) Pembelian
objek Ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar biaya
perolehan objek Ijarah yang diterima.
Jurnal:
Aset
nonkas (Eks ijarah) xxx
Kas xxx
Utang xxx
d. Jika
suatu entitas/penyewa menyewakan kembali aset Ijarah lebih lanjut pada pihak
lain atas aset yang sebelumnya disewa, maka ia harus menerapkan perlakuan
akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini.
e. Pengungkapan,
penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi Ijarah dan
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
1) Penjelasan
umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
·
Total pembayaran
·
Keberadaan wa’ad pemilik untuk
pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pemilik
untuk pengalihan kepemilikan)
·
Pembatasan-pembatasan, misalnya Ijarah
lanjut
·
Agunan yang digunakan (jika ada)
2) Keberadaan
transaksi jual dan Ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada
transaksi jual dan Ijarah)
E. Illustrasi
Kasus Ijarah
1. Kasus
Ijarah
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
|
Pemberi Sewa
|
Penyewa
|
Tgl. 2 Januari 2007 Pemberi sewa dan
Penyewa menandatangani akad Ijarah atas mobil selama 3 tahun. Disepakati
bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp 12.500. pemberi sewa
membeli mobil yang disewakan sebesar Rp 150.000 dari PT. B
|
Saat pembelian dari PT. B:
Aset Ijarah 150.000
Kas 150.000
Saat menerima pendapatan dari Penyewa:
Kas 12.500
Pendapatan sewa 12.500
|
Beban sewa 12.500
Kas 12.500
|
Setiap penerimaan pendapatan sewa pada
awal bulan.
|
Kas 12.500
Pendapatan sewa 12.500
|
Beban sewa 12.500
Kas 12.500
|
Pada akhir periode dilakukan alokasi
untuk beban depresiasi selama 5 tahun sesuai masa manfaat mobil dengan metode
garis lurus.
|
Beban peny 30.000
Akum. Peny 30.000
|
|
Penyajian pada akhir tahun pertama
untuk aset Ijarah.
|
Aset Ijarah 150.000
Akum. Penyusutan 30.000
120.000
|
|
Pada saat akhir kontrak aset Ijarah
dikembalikan kepada pemberi sewa, sehingga dibuatkan ayat jurnal
reklasifikasi
|
Aset nonkas
(Eks Ijarah) 150.000
Aset Ijarah 150.000
|
makasiah y... RE-ALITHA
BalasHapusini sangat bermanfaat....
sma2,
BalasHapusmarii saling tukar informasi :)