RE-A map of life :)

Selasa, 27 Maret 2012

akad ijarah ( akuntansi syariah )


AKAD IJARAH
A.    Pengertian Akad Ijarah
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunah, al Ijarah berasal dari kata al Ajru yang berarti al ‘Iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang jasa itu sendiri. Aset yang disewakan (objek Ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu aset, sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi objek Ijarah.
Apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai kegunaan dari aset yang disewakan dan bukan disebabkan kelalaian penyewa, pemberi sewa berkewajiban menanggung biaya pemeliharaannya selama periode akad atau menggantinya dengan aset sejenis. Penyewa merupakan pihak yang menggunakan/mengambil manfaat atas aset sehingga penyewa berkewajiban membayar sewa dan menggunakan aset sesuai dengan kesepakatan (jika ada), tidak bertentangan dengan syariah dan merawat atau menjaga keutuhan aset tersebut. Apabila kerusakan aset terjadi karena kelalaian penyewa maka ia berkewajiban menggantinya atau memperbaikinya. Selama masa perbaikan, masa sewa tidak bertambah. Pemberi sewa dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas Ijarah untuk menghindari resiko kerugian (ED PSAK 107).
Dalam kontrak, tidak boleh dipersyaratkan biaya pemeliharaan yang akan ditanggung penyewa karena hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar). Pengalihan kontrak atau aset yang disewa kemudian disewakan kembali pada pihak lain boleh dilakukan baik dengan harga sama, lebih tinggi atau lebih rendah asalkan pemberi sewa mengijinkannya. Namun bila disewakan kembali pada pemberi sewa, maka syaratnya adalah kedua akad (yaitu dari pemberi sewa ke penyewa pertama atau dari penyewa pertama ke penyewa berikutnya yang tidak lain pemberi sewa sendiri) harus tunai.
Pembayaran sewa dapat dibayar di muka, ditangguhkan ataupun diangsur sesuai kesepakatan antara pemberi sewa dan penyewa. Apabila yang disepakati adalah pembayaran tangguh dan terjadi penundaan pembayaran akibat penyewa lalai (bukan karena tidak mampu secara finansial), maka dapat dikenakan denda, yang akan digunakan sebagai dana kebajikan. Apabila atas Ijarah dibayarkan uang muka, dan penyewa membatalkan akad, maka uang muka tersebut menjadi hak pemberi sewa.
Akad Ijarah memiliki resiko berupa gagal bayar dari penyewa, aset Ijarah rusak, atau penyewa menghentikan akad sehingga pemberi sewa harus mencari penyewa baru. Akad Ijarah hendaknya memuat aturan tentang jangka waktu akad, besarnya sewa atau upah, cara pembayaran sewa atau upah (di muka, angsuran atau di akhir), peruntukan aset yang disewakan dan hal lainnya yang dianggap penting. Perjanjian mulai berlaku efektif ketika penyewa dapat menggunakan aset yang disewanya bukan saat penandatanganan kontrak, sebaliknya pada saat itu pemberi sewa berhak menerima pembayaran sewa atau upah.
B.     Jenis Akad Ijarah
1.      Berdasarkan objek yang disewakan
Berdasarkan obyek yang disewakan, Ijarah dibagi 2, yaitu:
a.       Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.
b.      Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
2.      Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107
Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107, Ijarah dibagi menjadi 3, yaitu:
a.       Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
b.      Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek Ijarah pada saat tertentu (ED PSAK 107).
Skema Ijarah
 



                                     

                                      Keterangan:
(1)   Penyewa dan pemberi sewa melakukan kesepakatan Ijarah.
(2)   Pemberi sewa menyerahkan objek sewa pada penyewa.
(3)   Penyewa melakukan pembayaran.
          Perpindahan kepemilikan suatu aset yang disewakan dari pemilik kepada penyewa, dalam Ijarah Muntahiya Bit Tamlik dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek Ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek Ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk perpindahan kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari akad ijarah sebelumnya. Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui:
(1)   Hibah;
(2)   Penjualan, di mana harga harus disepakati kedua belah pihak sebelum akad penjualan, namun pelaksanaan penjualan dapat dilakukan;
(3)   Sebelum akad berakhir;
(4)   Setelah akad berakhir;
(5)   Penjualan secara bertahap sesuai dengan wa’ad (janji) pemberi sewa.
3.     Berdasarkan jual dan sewa kembali (sale and leaseback) atau transaksi jual dan Ijarah
              Jenis Ijarah seperti ini terjadi dimana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Alasan dilakukannya transaksi tersebut bisa saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset tersebut. Transaksi jual dan Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual akan mengakui keuntungan atau kerugian. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban Ijarah yang muncul karena ia menjadi penyewa.
C.    Dasar Syariah
1.     Sumber Hukum Akad Ijarah
a.       Al-Quran, sebagaimana firman Allah SWT:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS 43:32)
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS 2:233)
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata ‘wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya’.” (QS 28:26)
b.      As-Sunah
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. ibnu Majah)
“Barangsiapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” (HR. ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri)
Dari Saad bin Abi Waqqash r.a, bahwa Rasulullah bersabda: “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR. Nasa’i)
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW. Beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: irwa-ul Ghalil no.: 1489 dan Fathul Bari IV: 417 no.:2227)
“Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu objek.” (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud)


2.     Rukun dan Ketentuan Syariah Ijarah
a.       Rukun Ijarah ada tiga macam, yaitu:
(1)   Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu’jjir dan penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jir.
(2)   Objek akad Ijarah berupa: manfaat asset/ma’jur dan pembayaran sewa atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
(3)   Ijab Kabul/serah terima.
b.      Ketentuan syariah:
(1)   Pelaku, harus cakap hukum dan baligh
(2)   Objek akad Ijarah
                              Manfaat aset/jasa adalah sebagai berikut:
-          Harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
-          Harus yang bersifat dibolehkan secara syariah (tidak diharamkan).
-          Dapat dialihkan secara syariah.
-          Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa.
-          Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas.
            Sewa dan Upah, yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat aset atau jasa yang digunakannya.
-          Harus jelas besarannya dan diketahui oleh para pihak
-          yang berakad.
-          Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan objek akad.
-          Bersifat fleksibel.
Ketentuan Syariah untuk Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
-          Pihak yang melakukan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya akad Ijarah.
-          Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’ad, yang hukumnya tidak mengikat.
(3)   Ijab Kabul
      Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
3.     Berakhirnya Akad Ijarah
a.       Periode akad sudah selesai sesuai dengan perjanjian;
b.      Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad Ijarah;
c.       Terjadi kerusakan aset;
d.      Penyewa tidak dapat membayar sewa;
e.       Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya.
4.     Perbedaan Ijarah dengan Leasing

Keterangan
Ijarah
Leasing
1
Objek
Manfaat barang dan jasa
Manfaat barang saja
2
Metode Pembayaran
Tergantung atau tidak tergantung pada kondisi barang/jasa yang disewa
Tidak tergantung pada kondisi barang yang disewa
3
Perpindahan Kepemilikan
a.    Ijarah
Tidak ada perpindahan kepemilikan.
b.    IMBT
Janji untuk menjual-menghibahkan di awal akad.
a.    Sewa Guna Operasi
Tidak ada transfer kepemilikan.
b.    Sewa Guna dengan Opsi
Memiliki opsi membeli atau tidak membeli di akhir masa sewa.
4
Jenis Leasing Lainnya
a.    Lease Purchase
Tidak dibolehkan karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli.
b.    Sale and Lease Back
Dibolehkan

a.     Lease Purchase
Dibolehkan
b.    Sale and Lease Back
Dibolehkan

a.       Objek
            Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat dari aset disebut sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja/jasa disebut upah mengupah (ujrah). Dalam leasing hanya berlaku untuk sewa-menyewa aset saja.
b.      Metode pembayaran
            Dalam Ijarah, metode pembayaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance) dan Ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (not contingent to performance).
c.       Perpindahan kepemilikan
Pada dasarnya akad Ijarah sama seperti operating lease, yakni yang dipindahkan adalah manfaat dari aset yang disewakan. Untuk jenis akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT), kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa dan si penyewa mengambil manfaat/menggunakan aset tersebut. Sementara dalam leasing, jenis leasing tergantung dari sisi pemberi sewa dan penyewa. Dari sisi pemberi sewa, secara umum dikenal 4 jenis leasing, yaitu: financial lease, sales type lease, operating lease, dan leverage lease. Sedangkan dari sisi penyewa, dikenal 2 jenis yaitu operating lease dan capital lease.
Dalam financial lease (sisi lessor) atau capital lease (sisi lessee) adalah merupakan bentuk transfer sebagian resiko dan keuntungan kepemilikan yang mengikat pada lessee, periode jangka panjang, dan lessee akan menanggung semua biaya perbaikan dan pada akhir periode memiliki hak untuk membeli karena resiko barang ditanggung olehnya. Dalam operating lease, hak kepemilikan berada pada pemilik aset, yang dialihkan hanya manfaat dari aset tersebut. Syariah tidak menghalalkan capital/financial lease karena memiliki akad yang tidak jelas (gharar), sedangkan untuk operating lease dibolehkan karena bentuknya seperti sewa-menyewa.
d.      Jenis leasing lainnya
§  Purchase lease adalah suatu bentuk lease yang menggabungkan antara hak beli dan leasing sekaligus. Ciri dalam purchase lease: pembeli membayar sejumlah uang untuk hak beli yang tidak dapat ditarik kembali serta bukan bagian dari uang muka pembelian, harga jual ditetapkan di awal dan biasanya lebih tinggi dari harga pasar, selama belum terjadi pembelian pembeli membayar sejumlah uang sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan kecuali gagal bayar yang biasanya objek sewa akan disita oleh lessor, dan tidak ada orang yang dapat membeli aset tersebut setelah perjanjian pembeli dan pemilik. Akad lease-purchase ini diharamkan karena adanya two in one (dua akad sekaligus atau shafqatain fi shafqah). Ini menyebabkan gharar dalam akad, yakni ada ketidakjelasan akad: apakah yang berlaku akad sewa atau akad beli.
§  Sale and Lease Back (al bai’ tsumma ‘iadatul ijarah atau jual dan ijarah) adalah suatu bentuk lease dimana penjual menjual barang kepada pembeli kemudian pembeli menyewakan kembali kepada penjual. Akad jenis ini dibolehkan secara syariah, asalkan akad jual dan akad ijarah harus terpisah dan tidak boleh dipersyaratkan.
D.    Perlakuan Akuntansi (ED PSAK 107)
1.      Akuntansi untuk Pemberi Sewa (Mu’jir)
a.       Biaya Perolehan, untuk objek Ijarah baik aset berwujud maupun tidak berwujud, diakui saat objek Ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Aset tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut, dan
2)      Biaya perolehannya dapat diukur secara andal.
Jurnal:
Aset Ijarah                                                                                    xxx
      Kas/Utang                                                                               xxx
b.      Penyusutan, jika aset Ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau amortisasinya diperlakukan sama untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomisnya). Jika aset Ijarah untuk akad sejenis IMBT maka masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT.
Jurnal:
Biaya penyusutan                                                              xxx
      Akumulasi Penyusutan                                                           xxx
c.       Pendapatan sewa, diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa pada akhir periode pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum menerima uang, maka akan diakui sebagai Piutang Pendapatan Sewa dan diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan.
Jurnal:
Kas/Piutang sewa                                                              xxx
      Pendapatan sewa                                                                    xxx
d.   Biaya Perbaikan Objek Ijarah, adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluarannya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
1)      Jika perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal:
Biaya perbaikan                                                            xxx
              Utang                                                                          xxx
2)      Jika perbaikan tidak rutin atas objek Ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya.
Jurnal:
Biaya perbaikan                                                            xxx
              Kas/Utang/Perlengkapan                                            xxx
3)      Dalam Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan objek Ijarah yang dimaksud pada nomor 1 dan 2 ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek Ijarah.
Jurnal:
Biaya perbaikan                                                            xxx
              Kas/Utang/Perlengkapan                                            xxx
e.       Perpindahan Kepemilikan Objek Ijarah dalam Ijarah Muntahiya Bit Tamlik dapat dilakukan dengan cara:
1)      Hibah, maka jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai beban.
Jurnal:
Beban Ijarah                                                                xxx
Akumulasi Penyusutan                                               xxx
            Aset Ijarah                                                                  xxx
2)      Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Kas/Piutang                                                                 xxx
Akumulasi penyusutan                                                xxx
Kerugian*                                                                   xxx
            Keuntungan**                                                                        xxx
            Asset Ijarah                                                                 xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
3)      Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Kas                                                                              xxx
Kerugian                                                                     xxx
Akumulasi penyusutan                                                            xxx
            Keuntungan                                                                xxx
            Aset Ijarah                                                                  xxx
4)      Penjualan objek Ijarah secara bertahap, maka:
·         Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek Ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan maupun kerugian.
Jurnal:
Kas                                                                        xxx
Kerugian                                                               xxx
Akumulasi penyusutan                                          xxx
      Keuntungan                                                                xxx
      Aset Ijarah                                                                  xxx
·         Bagian objek Ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
Jurnal:
Aset lancar/tidak lancar                                        xxx
Akumulasi penyusutan                                          xxx
      Aset ijarah                                                                   xxx
Seluruh beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul akibat penjualan Ijarah tersebut diakui sebagai beban/keuntungan/kerugian pada periode berjalan. Keuntungan/kerugian yang timbul tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah dari beban ijarah.
f.       Penyajian, pendapatan Ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan beban perbaikan, dan sebagainya.
g.      Pengungkapan, pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
1)      Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
·         Keberadaan wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pengalihan kepemilikan)
·         Pembatasan-pembatasan, misalnya Ijarah lanjut
·         Agunan yang digunakan (jika ada)
2)      Nilai perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok aset Ijarah
3)      Keberadaan transaksi jual dan ijarah (jika ada).
2.      Akuntansi untuk Penyewa (Musta’jir)
a.       Beban sewa, diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.
Jurnal:
Beban sewa                                                                       xxx
      Kas/utang                                                                                xxx
Untuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.
b.      Biaya pemeliharaan Objek Ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dalam Ijarah Muntahiya Bit Tamlik melalui penjualan objek Ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan objek Ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan objek Ijarah.
Jurnal:
Beban pemeliharaan Ijarah                                                xxx
      Kas/Utang/Perlengkapan                                                        xxx
Jurnal pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa.
Piutang                                                                              xxx
      Kas/Utang/Perlengkapan                                                        xxx
c.       Perpindahan kepemilikan, dalam Ijarah Muntahiya Bit Tamlik dapat dilakukan dengan cara:
1)      Hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek Ijarah yang diterima.
Jurnal:
Aset nonkas (Eks Ijarah)                                             xxx
            Keuntungan                                                                xxx
2)      Pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal:
Aset nonkas (Eks Ijarah)                                             xxx
            Kas                                                                              xxx
3)      Pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang disepakati.
Jurnal:
Aset nonkas (Eks Ijarah)                                             xxx
            Kas                                                                              xxx
4)      Pembelian objek Ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar biaya perolehan objek Ijarah yang diterima.
Jurnal:
Aset nonkas (Eks ijarah)                                             xxx
            Kas                                                                              xxx
            Utang                                                                          xxx
d.      Jika suatu entitas/penyewa menyewakan kembali aset Ijarah lebih lanjut pada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa, maka ia harus menerapkan perlakuan akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini.
e.       Pengungkapan, penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
1)      Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
·         Total pembayaran
·         Keberadaan wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan)
·         Pembatasan-pembatasan, misalnya Ijarah lanjut
·         Agunan yang digunakan (jika ada)
2)      Keberadaan transaksi jual dan Ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada transaksi jual dan Ijarah)
E.     Illustrasi Kasus Ijarah
1.      Kasus Ijarah
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Pemberi Sewa
Penyewa
Tgl. 2 Januari 2007 Pemberi sewa dan Penyewa menandatangani akad Ijarah atas mobil selama 3 tahun. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp 12.500. pemberi sewa membeli mobil yang disewakan sebesar Rp 150.000 dari PT. B
Saat pembelian dari PT. B:
Aset Ijarah     150.000
Kas                   150.000

Saat menerima pendapatan dari Penyewa:
Kas               12.500
Pendapatan sewa 12.500







Beban sewa  12.500
     Kas                 12.500
Setiap penerimaan pendapatan sewa pada awal bulan.
Kas                12.500
Pendapatan sewa  12.500
Beban sewa  12.500
     Kas                 12.500
Pada akhir periode dilakukan alokasi untuk beban depresiasi selama 5 tahun sesuai masa manfaat mobil dengan metode garis lurus.
Beban peny        30.000
Akum. Peny         30.000

Penyajian pada akhir tahun pertama untuk aset Ijarah.
Aset Ijarah           150.000
Akum. Penyusutan 30.000
                              120.000

Pada saat akhir kontrak aset Ijarah dikembalikan kepada pemberi sewa, sehingga dibuatkan ayat jurnal reklasifikasi
Aset nonkas
(Eks Ijarah)   150.000
Aset Ijarah       150.000

2 komentar: