AKAD MUDHARABAH
A.PENGERTIAN
Mudharabah berasal dari kata
adhdharby fil ardhi yang artinya bepergian untukurusan dagang. Mudharabah
merupakan akad kerja sama usaha antara pemilik modan dan pengelola dana untuk
melakukan kegiatan usaha dimana laba dibagia atas dasar nisbah bagi hasil
menurut kesepekatan kedua belah pihak sedangkan apabila terjadi kerugian akan
ditanggung oleh pemilik dana kecuali kerugian disebabkan oleh pengelola dana
yang tidak melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan dalam akad, tidak
terdapat kondisi diluar kemampuan yang lazim, atau merupakan keputusan dari
institusi yang berwenang.
Akad mudharabah merupakan suatu
transaksi pendanaan atau investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan
ini menjadi sangat penting karena dalam mudharabah pemilik modal tidak
diperkenankan untuk ikut campur dalam menejemen perusahaan atau proyek yang
didanai, kecuali hanya memberikan saran dan melakukan pengawasan. Apabila usaha
tersebut mengalami kegagalan maka yang menanggung kerugian hanyalah pemilik
modal, kecuali apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola dana.
Pengelola dana hanya akan merasakan kerugian berupa waktu, tenaga, pikiran dan
kesempatan untuk memperoleh sebagian dari keuntungan usaha tersebut. Hal
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yaitu bahwa pihak-pihak yang
terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung resiko dalam hal
transaksi mudharabah pemilik dana akan menanggung kerugian financial sedangkan
pengelola akan menanggung kerugian non-finansial.
Dalam mudharabah pembagian
keuntungan harus berdasarkan presentase atau nisbah yang telah ditentukan dalam
akad , sehingga keuntungan yang diterima sesuai dengan laba usaha yang
dilakukan.
Sistem mudharabah ini memberikan
keringanan bagi manusia, karena tiap manusia memiliki keterbatasan. Terkadang
ada orang yang memiliki harta namun tidak mampuuntuk mengelolanya, sebaliknya
ada orang yang pandai mengelola dana namun tidak mempunyai cukup modal untuk
dikelola. Dengan adanya mudharabah dapat dicapai kerja sama yang saling
menguntungkan sehingga dapat tercipta kesejahteraan umat.
Agar dalam pelaksanaan kerja sama
tidak terjadi perselisihan dalam akad/ kontrak yang disetujui oleh kedua belah
pihak perlu dituang secara tertulis dan dihadiri saksi. Selain itu perjanjian
harus meliputi tujuan mudharabah, nisbah pembagian keuntungan, periode
pembagian keuntungan, biaya yang boleh dikurangkan dengan pendapatan, ketentuan
mengembalian modal dan hal yang dianggap sebagai kelalaian pengelola dana.
B. JENIS AKAD
Mudharah dapat ibagi menjadi 3
jenis, yaitu:
- Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat)
Mudharabah Muthlaqah meruapakan mudharabah dimana
pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana untuk mengelola
investasinya. Jenis ini tidak menentukan tempat maupun usaha apa yang akan
dilakukan selama usaha tersebut tidak dilarang islam.
- Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat)
Mudaharabah ini memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai dana,
lokasi, cara, atau objek investasi atau sector usaha.
- Mudharabah Musytarakah
Mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam
kerjasama investasi.
C. SUMBER HUKUM
AKAD MUDHARABAH
1. Al-Qur’an
“Apabila telah ditunaikan shalat
maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah SWT..” (QS 62:10)
“…Maka jika sebagian kamu memercayai
sebagian lain hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hekdaklah
ia bertaqwa kepada Allah SWT…” (QS 2:283)
2. As-Sunnah
“Dari Shalih bin Suaib r.a bahwa
Rasulullah SAW bersabda: tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan, jual
beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukan tepung untuk
keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah)
“Abbas bin Abdul Muthajib jika
menyerahkan harta sebagai mudaharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya
agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah serta tidak membeli
hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar ia (pengelola dana) harus
menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar rasulullah
SAW beliau membenarkannya.” (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas)
D. RUKUN DAN
KETENTUAN SYARIAH AKAD MUDAHARABAH
Rukun mudharabah ada empat, yaitu:
- Pelaku : pemilik dana dan pengelola dana
- Objek mudharabah : modal dan kerja
- Ijab Kabul
- Nisbah keuntungan
Ketentuan syariah
- Pelaku
-
Harus cakap hukum dan baligh
-
Dapat sesama muslim maupun non muslim
-
Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan
dana tetapi boleh mengawasi.
- Objek Mudharabah
Modal
-
Modal berbentuk kas maupun asset lainnya
-
Modal harus tunai
-
Modal harus diketahui jumlahnya
-
Pengelola modal tidak diperkenankan memudharabahkan
kembali modal mudharabah
-
Pengelola dana tidak diperbolehkan meminjamkan modal
mudharabah kepada orang lain
-
Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengelola dana
menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri selama tidak dilarang oleh
syariah.
Kerja
-
Kontribusi pengelola dana dapat berupa keahlian,
ketrampilah, selling skill, management skill dan lain-lain.
-
Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh
diintervensi oleh pemilik dana
-
Pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai syariah
-
Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada
dalam kontrak
-
Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau
melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal
dan sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapat imbalan/ganti rugi/ upah.
- Ijab Kobul
Ijab kobul merupakan pernyataan dan ekspresi saling
ridha/ rela diantara pelaku akad secara verbal, tertulis, melalui korespondensi
atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
- Nisbah Keuntungan
-
Nisbah merupakan besaran yang diguanakan untuk
pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua
belah pihak yang bermudharabah berdasarkan keuntungan yang diperoleh.
-
Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua
belah pihak
-
Pemilik dana tidak boleh meminta pembagian keuntungan
dengan menyatakan nominal tertentu.
E.BERAKHIRNYA
AKAD MUDAHRABAH
Akad mudharabah dapat dikatakan
berakhir karena:
- Dalam akad mudharabah tersebut dibatasi waktu yang telah ditentukan.
- Salah satu pihak memutuskan untuk mengundurkan diri
- Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal
- Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dlam akad.
- Modal sudah tidak ada.
F. PRINSIP
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Dalam mudharabah istilah profit and
loss sharing tidak tepat digunakan karena yang dibagi hanya keuntungannya saja,
tidak termasuk kerugiannya. Pembagian hasil usaha mudharabah dalam praktek
dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan hasil
usaha dari pengelola dana.
G.BAGI HASIL
UNTUK AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH
Bagi hasil akad mudharabah
musytarakah dapat dilakukan dengan 2 pendekatan:
- Hasil inverstasi dibagi antara pengelola dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi diantara pengelola dan pemilik sesuai dengan porsi modal masing-masing.
- Hasil investasi dibagi diantara pengelola dana dan pemilik dna sesuai dengan porsi modal masing-masing selanjutnya bagianhasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersenut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati.
H. PERLAKUAN
AKUNTANSI UNTUK PEMILIK DANA
1.
Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana
diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan
asset non kas pada pengelola dana.
Dr.Investasi mudharabah xxx
Kr.Kas xxx
2.
Pengukuran investasi mudharabah:
a.
investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar
jumlah yang dibayarkan
Dr.Investasi
mudharabah xxx
Kr.Kas xxx
b.
investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur
sebesar nilai wajar asset non kas pada saat penyerahan dengan 2 kemungkinan:
§
nilai wajar lebih tinggi daripada nilai
tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai keuntungn tangguhan dan diamortisasi
sesuai jangka waktu mudaharanah
Dr.Investasi
mudharabah xxx
Kr.Keuntungan Tangguhan xxx
Kr.Kas xxx
Jurnal amortisasi:
Kr.Keuntungan
Tangguhan xxx
Kr.Keuntungan xxx
§
Nilai wajar lebih rendah dibandingkan nilai yang
tercatat, maka selisihnya diakui sebagai kerugian yang diakui pada saat
penyerahan asset non kas
Dr.Investasi
mudharabah xxx
Dr.Kerugian
Penurnan Nilai xxx
Kr.Kas xxx
3.
Penurunan nilai jika investasi mudharabah dalam asset
non kas
a.
Penurunan nilaisebelum usaha dimulai
Jika investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak atau hilang
maka diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
Dr.Kerugian
Investasi Mudharabah xxx
Kr.Investasi Mudharabah xxx
b.
Penurunan nilai setelah usaha dimulai
Jika investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha maka
kerugiannya tidak langsung mengurangi investasi melainkan diperhitungkan saat
bagi hasil.
Dr.Kerugian Investasi
mudharabah xxx
Kr.Penyisihan Investasi
Mudharabah xxx
Dr.Kas xxx
Dr. Penyisihan
Investasi Mudharabah xxx
Kr.Pendapatan Bagi hasil
Mudharabah xxx
4.
Kerugian
Pencatatan kerugian yang terjadi dalam satu periode sebelum akad
mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian
investasi agar jelas nilai investasi awal mudharabah.
Dr.Kerugian Investasi mudharabah xxx
Kr.Penyisihan Investasi
Mudharabah xxx
5.
Hasil Usaha
Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai
piutang
Dr.Piutang
Pendapatan Bagi Hasil xxx
Kr.Pendapatan Bagi Hasil
Mudharabah xxx
Pada saat pengelola dana membayat
bagi hasil
Dr. Kas xxx
Kr. Piutang Pendapatan
Bagi Hasil xxx
6.
Akad Mudharabah Berakhir
Pada saat akad mudharabah beralhir selisih antara investasi dengan
mudharabah setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian investasi dan
pengembalian investasi diakui sebagai keuntungan atai kerugian.
Dr.
Kas/Piutang/Aset non-Kas xxx
Dr.Penyisihan
Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Kr. Investasi Mudharabah xxx
Kr. Keuntungan Investasi
Mudharabah xxx
Atau:
Dr.
Kas/Piutang/Aset non-Kas xxx
Dr.Penyisihan
Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Dr.Kerugian
Investasi Mudharabah xxx
Kr. Investasi Mudharabah xxx
7.
Penyajian
Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan
sebesar nilai tercatat yaitu nilai investasi mudharabah yang dikurangi dengan
penyisihan kerugian investasi mudharabah.
8.
Pengungkapan
Pemilik dana mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi
mudharabah tetapi tidak terbatas pada:
a.
Isi kesepakatan utama usaha mudharabah
b.
Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan
jenisnya
c.
Penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode
berjalan
d.
Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK
I.PERLAKUAN
AKUNTANSI UNTUK PENGELOLA DANA
1.
Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad
mudharabah diakui sebagai daa syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai
wajar asset non kas yang diterima.
2.
Pengukuran dana syirkah temporer
Dana syirkah temporer diukur sebesar kas atau nilai wajar yang asset non
kas yang diterima
Dr.Kas / asset
non kas xxx
Kr. Dana syirkah
temporer xxx
3.
Penyaluran kembali Dana Syirkah Temporer
Jika pengelola menyalurkan kembali dana yang syirkah temporer yang
diterima maka pengelola dana mengakui sebagai asset (investasi mudharabah)
Dr.Kas / piutang xxx
Kr. Pend.yang belum
dibagikan xxx
Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tapi belum dibagikan
diakui sebagai kewajiban.
Dr.Beban bagi
hasil mudharabah xxx
Kr. Utang bagi hasil
Mudharabah xxx
Saat
pengelola membayar bagi hasil
Dr.Utang bagi
hasil mudharabah xxx
Kr. Kas xxx
4.
Sedangkan apabila pengelola dana mengelola sendiri dana
mudharabah berarti ada pendapatan dan beban yang diakui dan pencatatannya sama
dengan akuntansi konvensional.
Saat mencatat pendapatan
Dr.kas/ piutang xxx
Kr. Pendapatan xxx
Saat
mencatat beban
Dr.Beban xxx
Kr. Kas/ utang xxx
Jurnal penutup yang dibuat pada
akhir periode apabila memperoleh keuntungan.
Dr.Pendapatan xxx
Kr. Beban xxx
Kr. Pendapatan yang
belum dibagikan xxx
Jurnal ketika membagihasilkan kepada
pemilik dana
Dr.Beban bagi hasil mudharabah xxx
Kr. Utang bagi
hasil mudharabah xxx
Jurnal ketika pengelola dana
menerima bagi hasil
Dr.Utang bagi hasil mudharabah xxx
Kr. Kas xxx
Jurnal penutup apabila terjadi
kerugian
Dr.Pendapatan xxx
Dr.Penyisihan
kerugian xxx
Kr. Beban xxx
5.
Kerugian akibat kesalahan pengelola dana
Dr.Beban xxx
Kr. Utang
lain-lain/ kas xxx
6.
Diakhir akad
Dr.Dana syirkah
temporer xxx
Kr.Kas/ asset
non kas xxx
Jika
ada penyisihan kerugian sebelumnya
Dr.Danasyirkah
temporer xxx
Kr. .Kas/ asset
non kas xxx
Kr.Penyisihan
kerugian xxx
7.
Penyajian
a.
dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan
sebesar nilai tercatat, yaitu sebesar dana syirkah temporer dikurangi dengan
penyisihan kerugian.
b.
Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah
diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai
kewajiban
8.
Pengungkapan
a.
isi kesepakatan utama usha mudharabah
b.
rincian dana syirkah temporer yang diterima
c.
penyaluran dana yang berasal dari mudarabah muqayahah.
Referensi : Nurhayati,Sri.
2011. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta:Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar